Sabtu, 25 April 2009

Sinkronisasi BAN-PT dan EPSBED

Ternyata selama ini belum ada sinkronisasi yang begitu apik antara program Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED). Padahal dari sisi teleleologis keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu bagaimana menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. keduanya hanya dibedakan oleh posisi kelembagaan, di mana BAN-PT bergerak di ranah penjaminan mutu eksternal terhadap program studi dan institusi perguruan tinggi, sementara EPSBED yang melakukan evaluasi adalah program studi itu sendiri, Evaluasi internal.

Untuk itulah Dirjen Dikti, Fasli Jalal mengadakan pertemuan dengan BAN-PT pada 25/04 di Gedung E. lt. II Depdiknas. Dirjen yang baru menjabat 4 bulan ini mencoba melakukan sinkronisasi antara BAN-PT dan EPSBED agar efektifitas penjaminan mutu benar-benar tercapai di perguruan tinggi. Kata Dirjen, dengan sinkronisasi selain untuk memenuhi amanah Undang-Undang Sisdiknas tentang standar minimal nasional pendidikan dan target renstra, juga ini dalam rangka pertanggungan jawaban kita kepada publik dan juga dalam konteks kepuasan pelanggan (tailor made).

Menurut Dirjen data EPSBED yang selama ini dikumpulkan tidak ubahnya bagaikan belantara data. Selama ini, program dikti yang sudah beroperasi semenjak 2002 ini asyik dengan data mikro (kasar) dan setiap semester dan tahun data semakin membesar. Akan tetapi dibalik itu kita lupa melakukan analisa dan membuat data agregatnya. Demikian juga begitu disagregat ke tingkat propinsi juga tidak bisa dilakukan dengan baik.

BAN PT, menurut Dirjen bisa memanfaatkan data kasar yang dimiliki oleh EPSBED ini. Kalau sinkronisasi dan koordinasi sudah mantap, segala instrumen dan variabel EPSBED dan BAN-PT bisa lebih efektif dan dinamis lagi. Tidak terjadi redundancy dan variable yang muncul adalah variable dinamis. Apa yang sudah ada di BAN-PT misalnya tidak usah ada lagi di EPSBED.

“Ke depan kapan perlu kita bersama-sama memiliki data base perguruan tinggi di Indonesia lengkap dengan video, foto-foto dari berbagai matra, sehingga akan terlihat mana perguruan tinggi yang hanya sekedara ruko-ruko saja dan mana yang betul-betul perguruan tinggi,” tambah Dirjen.

Sementara itu BAN-PT yang berumur lebih tua dari EPSBED, beroperasi semenjak 1994, menghadapi problem akses dan sosialisasi. Karena BAN-PT sifatnya lembaga penjaminan mutu eksternal, perguruan tinggi menganggap akreditasi yang dilakukan BAN-PT sebagai hal yang Fakultatif saja.

“Ada noise sedikit yang kami rasakan, di website dikti ada edaran yang mengatakan bahwa akreditasi hanyalah fakultatif saja. Di dalam Undang-Undang Sisdiknas juga belum disebut dengan tegas kewajiban akreditasi bagi perguruan tinggi dan program studi membuat akreditasi kurang dikenal, kata Kamanto Sunarto, Ketua BAN-PT. Sementara itu di sisi lain BAN-PT “dibebankan” target Renstra untuk mengakreditasi 15 ribu program studi sampai 2009.

Husni Rahim, salah seorang anggota BAN-PT mengharapkan agar ada statemen Dirjen tentang BAN-PT ini. Menyambut usulan ini, Dirjen mengusulkan perlu ada rapat pimpinan khusus dengan seluruh eselon 2 dikti dengan BAN-PT. Sebelumnya, Dirjen meminta kepada kedua tim teknis EPSBED dan BAN-PT untuk bertemu, sehingga pertemuan nanti tidak di tataran makro lagi. Begitu bertemu sudah membicarakan langkah-langkah teknis apa yang bisa dilakukan. Semoga terwujud sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang terintegrasi.